| Foto/Dokumen Pribadi |
Menurut UU Perlindungan Anak No. 23 Thn 2002 dan No. 35 Thn 2014 pada Pasal 1 ayat (1) ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Ini berarti semua manusia di bawah 18 tahun adalah ANAK yang memiliki hak untuk menikmati hak-hak mereka sebagai anak, bahkan untuk anak yang sudah menikah (pernikahan anak). Pernikahan usia anak adalah pelanggaran hak anak. Hak anak adalah hak yang melekat pada diri anak yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Negara, pemerintah, orang tua, guru dan orang dewasa lainnya wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak anak tersebut.
”Cara menghitung batas usia anak 18 tahun adalah sampai dengan 1 hari sebelum ulang tahun ke 18. Contoh: Rudi lahir tanggal 17 Agustus 1999, maka sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017 Rudi masih Anak. Di hari tanggal 17 Agustus 2017 maka Rudi tidak lagi termasuk dalam definisi sebagai anak.”
31 Hak Anak diatur dalam Konvensi Hak Anak
- Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
- Hak untuk mendapatkan nama.
- Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
- Hak untuk mendapatkan identitas.
- Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
- Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
- Hak untuk.mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan, dan perdagangan anak-anak.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
- Hak untuk hidup dengan orang tua.
- Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dari salah satu orang tua.
- Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
- Hak untuk berekreasi.
- Hak untuk bermain.
- Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
- Hak untuk bebas beragama dan beribadah sesuai dengan agamanya.
- Hak untuk bebas berserikat
- Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
- Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang kejam, hukuman, dan perlakuan yang tidak manusiawi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.***
.jpeg)